FIQIH SHALAT

 A. PENGERTIAN SHALAT

Sholat (shalat, solat, salat) secara bahasa adalah doa, rahmat, dan istighfar, sedang menurut syara’ adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan , perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam dan memenuhi syarat yang ditentukan. Hukumnya wajib bagi setiap orang islam, karena firman Allah : Dan dirikanlah shalat , sesungguhmya shalat itu mencegah (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar “( AL AnKabut 45)

B. SYARAT WAJIBNYA SHALAT

1. Islam

2. Berakal

3. Suci dari haid dan nifas

4. Baligh

5. Sampainya dakwah islam

6. Jaga

 

C. SYARAT SAHNYA SHOLAT

1. suci dari hadas besar dan kecil

2. Suci badan, pakian, dan tempat dari najis

3. menutup aurat

4. sudah masuknya waktu shalat

5. menghadap kiblat

 

D. WAKTU-WAKTU SHOLAT

1. Sholat subuh : dari munculnya fajar sodik sampai terbitnya matahari

2. Sholat dzuhur ; dari condongnya matahari sampai pada bayangan sepaan denganya

3. Sholat ’ashar ; dari berakhirny a sholat dzuhur sampai pada terbenamya matahari

4. Sholat Mahrib; dari terbenamnya matahri sampai hilangnya mega merah

5. Shoalt ’isyak; dari hilangnya mega merah sampai dengan terbit fajar

 

E. RUKUN-RUKUN SHOLAT

1. Niat

2. berdiri untuk sholat fardu bagi yang manpu

3. Takbiratul ihram

4. Menbaca Al fatehah

5. Ruku’ serta tuma’ninah

6. I’tidal serta Tuma’ninah

7. Sujud duakali serat tuma’ninah

8. duduk dianatara duasujud besert tuma’nianh

9. duduk akhir

10. menbac tashud akhir

11. bersholawat pada Nabi Muhammad

12. salam

13. tertib

 

F. YANG MEMBATALKAN SHOLAT

1. Meningalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum sempurna

2. Meningalkan salah satu syarat

3. Sengaja berbicara

4. Banyak bergerak denagan sengaja

5. Makan dan minum dengan sengaja

 

G. PENGERTIAN FIQIH

Kata tafsir dalam bahasa inidonesia berasala

dari bahasa arab yaitu tafsir. Kata tafsir sendiri berasal

dari akar kata fassara. Ada beberapa pendapat ahli

bahasa dan ulama’ tafsir tentang makna tafsir secara

etimologi, diantaranya:8

Ibnu Manzhur, dalam kitab

Lisanal-‘arab menyebutkan bahwa kata fasara berarti

bayan (keterangan). Kata ini juga berarti kaifa almughti (membuka yang tertutup). Kata tafsir berarti

kasyful muradi anal-lafdi musykil (membuka atau

menyingkap maksud katakata yang sulit). Kata fasara

juga berarti nadlaraal-Thayibuilaal-Mai (penglihatan

atau penelitian seorang dokter terhadap air) makna yang

sama juga digunakan untuk kata al-Tafsirah. Ada

pendapat yang mengatakan bahwa al-TafsiraH

 

H. RUANG LINGKUP FIQIH

Pembagian fiqih oleh para ulama atas bidang

kajian sesungguhnya hanya untuk memudahkan dalam

pembahasan karena pada hakikatnya ilmu islam itu satu

kesauan.

Para Ulama membagi ruang lingkup Ilmu Fiqh

menjadi dua yaitu Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah.

a. Fiqih Ibadah : Norma-norma ajaran agama Allah

yang mengatur hubuungan manusia dengan

tuhannya (Vetikal)

b. Fiqih Muamalah : Normna-norma ajaran agama

Allah Yang mengatur hubungan Manunisa dengan

Lingkungan (Horisontal)

Fiqih ibadah dibagi menjadi Dua Yaitu Ibadah

Mahzhah dan Ibadah Ghairu Mahdzah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar