A. PENGERTIAN SHALAT
B. SYARAT
WAJIBNYA SHALAT
1. Islam
2. Berakal
3. Suci dari
haid dan nifas
4. Baligh
5. Sampainya
dakwah islam
6. Jaga
C. SYARAT
SAHNYA SHOLAT
1. suci dari
hadas besar dan kecil
2. Suci
badan, pakian, dan tempat dari najis
3. menutup
aurat
4. sudah
masuknya waktu shalat
5. menghadap
kiblat
D.
WAKTU-WAKTU SHOLAT
1. Sholat
subuh : dari munculnya fajar sodik sampai terbitnya matahari
2. Sholat
dzuhur ; dari condongnya matahari sampai pada bayangan sepaan denganya
3. Sholat
’ashar ; dari berakhirny a sholat dzuhur sampai pada terbenamya matahari
4. Sholat
Mahrib; dari terbenamnya matahri sampai hilangnya mega merah
5. Shoalt
’isyak; dari hilangnya mega merah sampai dengan terbit fajar
E.
RUKUN-RUKUN SHOLAT
1. Niat
2. berdiri
untuk sholat fardu bagi yang manpu
3.
Takbiratul ihram
4. Menbaca
Al fatehah
5. Ruku’
serta tuma’ninah
6. I’tidal
serta Tuma’ninah
7. Sujud
duakali serat tuma’ninah
8. duduk
dianatara duasujud besert tuma’nianh
9. duduk
akhir
10. menbac
tashud akhir
11.
bersholawat pada Nabi Muhammad
12. salam
13. tertib
F. YANG
MEMBATALKAN SHOLAT
1.
Meningalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum sempurna
2.
Meningalkan salah satu syarat
3. Sengaja
berbicara
4. Banyak
bergerak denagan sengaja
5. Makan dan
minum dengan sengaja
G.
PENGERTIAN FIQIH
Kata tafsir
dalam bahasa inidonesia berasala
dari bahasa
arab yaitu tafsir. Kata tafsir sendiri berasal
dari akar
kata fassara. Ada beberapa pendapat ahli
bahasa dan
ulama’ tafsir tentang makna tafsir secara
etimologi,
diantaranya:8
Ibnu
Manzhur, dalam kitab
Lisanal-‘arab
menyebutkan bahwa kata fasara berarti
bayan
(keterangan). Kata ini juga berarti kaifa almughti (membuka yang tertutup).
Kata tafsir berarti
kasyful
muradi anal-lafdi musykil (membuka atau
menyingkap
maksud katakata yang sulit). Kata fasara
juga berarti
nadlaraal-Thayibuilaal-Mai (penglihatan
atau
penelitian seorang dokter terhadap air) makna yang
sama juga
digunakan untuk kata al-Tafsirah. Ada
pendapat
yang mengatakan bahwa al-TafsiraH
H. RUANG
LINGKUP FIQIH
Pembagian
fiqih oleh para ulama atas bidang
kajian
sesungguhnya hanya untuk memudahkan dalam
pembahasan
karena pada hakikatnya ilmu islam itu satu
kesauan.
Para Ulama
membagi ruang lingkup Ilmu Fiqh
menjadi dua
yaitu Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah.
a. Fiqih
Ibadah : Norma-norma ajaran agama Allah
yang
mengatur hubuungan manusia dengan
tuhannya
(Vetikal)
b. Fiqih
Muamalah : Normna-norma ajaran agama
Allah Yang
mengatur hubungan Manunisa dengan
Lingkungan
(Horisontal)
Fiqih ibadah
dibagi menjadi Dua Yaitu Ibadah
Mahzhah dan Ibadah Ghairu Mahdzah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar